Thursday, December 5, 2019

Pasal 2 UUD 1945 "Majelis Permusyawaratan Rakyat" BAB II


BAB II
MAJELIS PEMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

1. Majelis Permusyawarat Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.

No comments:

Post a Comment