Tuesday, December 10, 2019

Pasal 2 dan 3 UUD 1945 "Majelis Permusyawaratan Rakyat" BAB II

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT


Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.


(2) Majelis Permusyawarata Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahu di ibukota nagara
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melatih Presiden dan/atau Wakil Presiden
(3) Majelsin Permusyawaratn Rakyat hanya dpata memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar. 

No comments:

Post a Comment