BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawarata Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahu di ibukota nagara
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melatih Presiden dan/atau Wakil Presiden
(3) Majelsin Permusyawaratn Rakyat hanya dpata memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar.
No comments:
Post a Comment